Rabu, 05 Mei 2010

SOP softskill 3

Tata Cara KSM/Masyarakat Mengakses Dana Pinjaman Bergulir:
a. Masyarakat membentuk/membangun KSM.
b. Masing-masing anggota KSM mengajukan permohonan pinjaman
kepada UPK melalui KSM.
c. Pengurus KSM memverifikasi kelayakan usulan pinjaman anggota KSM.
Usulan anggota yang layak kemudian direkap dan KSM mengajukan
usulan ke UPK.
d. Usulan KSM diverifikasi/dinilai UPK baik secara administrasi maupun
survey lapangan.
e. Usulan yang dinilai layak oleh UPK direkomendasi oleh UPK dan
diajukan kepada BKM/LKM untuk mendapat persetujuan BKM/LKM
melalui Rapat Penentuan Prioritas Usulan Kegiatan (RAPPUK).
f. Setelah mendapatkan persetujuan BKM/LKM, UPK memberitahu KSM
bahwa permohonannya telah disetujui dan memberitahu hari, tanggal
dan bulan pencairan. Kemudian UPK mencairkan dana BLM ke KSM
dengan menyiapkan dokumen seperti: Surat Perjanjian Kredit (SPK),
Surat Pengakuan Hutang (SPH) dan sebagainya.
g. UPK mencatat semua transaksi dengan KSM menurut standar
pembukuan PNPM Mandiri secara tepat waktu dengan pencatatan yang
benar.
KSM yang Dinyatakan Layak:
a. Telah mendapatkan sosialisasi pembentukan KSM dari relawan/BKM/LKM.
b. Telah melakukan FGD dinamika kelompok tentang perumusan visi, misi
dan tujuan pembentukan kelompok yang difasilitasi oleh relawan
pendamping.
c. Mempunyai pengurus yang dipilih dari, oleh dan untuk anggotanya, yang
berjumlah minimal 3 orang.
d. Mempunyai pencatatan keuangan walaupun sederhana.
e. Melakukan pertemuan rutin bulanan dengan agenda yang jelas.
f. Semua anggota sepakat untuk bertanggung renteng.
g. Semua anggota sepakat untuk menabung di KSM.





dikutip :http://www.p2kp.org/pustaka/files/sosialisasi/jun09/booklet/booklet_paketfaskel_rev.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar